Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Dua pengedar karnopen, yang biasa beroperasi di kawasan Merakurak, ditangkap polisi hanya dalam waktu satu hari. Mereka ditangkap Polsek Merakurak di jam dan tempat yang berbeda pada Selasa (12/4/2016) kemarin.

Dua pengedar yang ditangkap, masing-masing adalah Sunyoto (39), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, yang ditangkap di rumah salah seorang warga di desa yang sama. Dari tangan Sunyoto, petugas mengamankan 20 butir pil karnopen berikut uang hasil penjualan sebesar Rp219 ribu.

Sementara pelaku, Agung Jaya (21), warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, ditangkap di jalan Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak. Petugas kemudian mendapati 714 butir pil karnopen yang disembunyikan pelaku di antara pepohonan jati yang ada di belakang rumah.

Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati mengatakan, dua pelaku sudah diserahkan ke Polres Tuban. "Mereka akan diperiksa lebih lanjut," kata Elis.

Informasi sementara, salah satu pelaku, yakni Agung, mengaku mendapatkan karnopen dari seorang perempuan berinisial B. Harga yang didapat pelaku dari B, adalah Rp18 ribu untuk 10 butir pil karnopen. Kemudian dijual lagi oleh pelaku seharga Rp20 ribu per sepuluh butir. [pur/ito]