Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, mengancam akan membekukan ijin karaoke, apabila melakukan pelanggaran selama beroperasi.
Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mencontohkan, salah satu pelanggaran berat adalah mengedarkan semua jenis narkoba di tempat hiburan malam. Apabila itu terjadi, Satpol PP tidak segan langsung melakukan penutupan.
"Peredaran narkoba itu pelanggaran berat, kalau nekat dilakukan, ya pasti akan ditutup segera," jelas Heri Muharwanto.
Selain narkoba, tempat karaoke juga bisa dikenai sangsi karena hal lain, seperti mengganggu ketertiban umum, atau mungkin menyediakan fasilitas prostitusi terselubung di dalamnya.
Dengan begitu, kata Heri, di Kabupaten Tuban jumlah usaha karaoke bisa jadi akan berkurang. Sementara, untuk penambahan usaha karaoke baru, tampaknya adalah hal yang tidak mungkin bisa terjadi.
"Sekarang yang resmi itu ada 11, bisa jadi jumlah ini berkurang, kalau ada yang melakukan pelanggaran berat," kata Heri.
Kendati demikian, Satpol PP belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan usaha karaoke resmi. Sementara, untuk karaoke ilegal, diperkirakan masih ada dan menjalankan operasinya dengan beragam cara, termasuk dengan kedok warung ataupun rumah makan. [pur/rom]
*Foto ilustrasi insert.net