Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Perseteruan antara Forum Umat Penyelamat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio (KSB), dengan Panitia Pemilihan Pengurus dan Penilik Masa Bhakti 2013-2016, selama 2,5 tahun seperti tidak ada ujung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, tampaknya cukup jengah dengan kondisi ini. Padahal, selama ini Pemkab Tuban mengaku tidak ingin turut campur di konflik internal tempat ibadah itu.
Kepala Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Tuban, Aguk, ketika mendatangi lokasi hearing, meminta agar kedua belah pihak segera mencari solusi dan titik temu. Mewakili Bupati Tuban, Fathul Huda, Aguk mengatakan kekecewaan terhadap kedua kubu yang sekarang berseteru, atas permasalahan internal tempat ibadah yang sekarang menjadi konsumsi publik.
"Seharusnya kedua belah pihak sadar dan jangan menggunakan ego kekuasaan," jelas Aguk, usai mendatangi hearing yang semestinya mempertemukan kedua kubu, dengan dimediasi oleh Komisi C DPRD Tuban, Senin (1/2/2016).
Rencananya, Pemkab Tuban akan memanggil satu persatu pengurus Kwan Sing Bio. Apabila tidak hadir, Pemkab mengancam tidak akan memberikan ijin kegiatan-kegiatan yang dilakukan Kwan Sing Bio.
"Kami tidak ijinkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan masa," jelas Aguk.
Bahkan, berhembus informasi kalau salah satu ijin yang tidak akan dikeluarkan Pemkab, adalah rencana pembangunan Pagoda 9 lantai milik KSB, yang dianggarkan senilai Rp50 miliar.
Anggota Komisi C DPRD Tuban, Tri Astuti, mendukung sikap Pemkab Tuban terkait permasalahan ini. Dia meminta, agar permasalahan bisa diselesaikan, supaya tidak mengganggu kenyamanan dan ketentraman umat.
"Kita mendukung dan setuju dengan langkah Pemkab Tuban yang disampaikan di hearing siang ini," kata Tri Astuti.
Diketahui, konflik ini bermula di Pemilihan Pengurus KSB pada tahun 2013 lalu. Meski pada Pemilihan itu sudah terpilih 15 pengurus dan 5 penilik, tetapi Panitia Pemilihan tidak mau melakukan pelantikan sampai detik ini. [pur/rom]
Gonjang-Ganjing Kwan Sing Bio
Tetap Ribut? Pemkab tidak akan Beri Ijin Kegiatan
5 Comments
1.230x view