Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pemilik karaoke yang bertempat di Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban terancam tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta setelah terjaring razia. Karaoke tersebut diduga ilegal sehingga dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban pada Minggu (31/1/2016) malam.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, pemilik karaoke berinisial N terancam tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta, sebab melakukan usaha karaoke dengan tidak memiliki izin.
"Setelah kami mintai berkas ijin usaha ternyata pemilik karaoke tidak menunjukkan surat izin usahanya, artinya karaoke tersebut ilegal," terang pria yang akrab disapa Heri tersebut.
Lebih lanjut Heri juga menambahkan, pemilik sempat berdalih jika tidak mengetahui bahwa harus ada izin usaha untuk operasional karaoke.
"Apapun alasan yang digunakan pemilik dalam pembelaannya tetap akan diproses secara hukum yang berlaku," pungkas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satpol PP itu.
Berdasarkan info yang dihimpun blokTuban.com bahwa rencananya Selasa (2/2/2016) besok akan dilakukan pemanggilan pemilik karaoke dan bulan ini akan segera disidangkan. [nok/col]