Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Peraturan Bupati (Perbub) Tuban No 63 tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diberlakukan pada awal 2016 ini. Hal ini memberikan Perangkat Desa kesempatan menikmati penghasilan sesuai Upah Minimun Kerja (UMK) Tuban, yakni sekitar Rp1,7 juta.
Ketua Asosiasi Kepala Desa, M Zuhri mengatakan, pemberlakuan Perbub tersebut memberi pengaruh terhadap kesejahteraan Perangkat Desa karena semula pendapatan mereka berada di bawah UMK.
"Penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada masing-masing desa mengalami kenaikan. Tiga puluh persen digunakan untuk penghasilan tetap Perangkat Desa," kata Zuhri.
Pengubahan 30 persen dari ADD, lanjut Zuhri saat ini tidak menyalahi aturan pasca diberlakukannya Perbub tersebut. Penggunaannya sendiri untuk penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, operasional Pemerintah Desa, tunjangan Badan Permusyawarayan Desa dan insentif RT/RW.
Sementara itu, 70 persen digunakan sepenuhnya untuk kepentingan kemasyarakatan desa seperti penyelenggaraan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan desa.
Diketahui, pada 2016 selain diberlakukan Peraturan Bupati nomor 63 tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa juga diberlakukan Perbub nomor 64 tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok. [dwi/col]