Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar razia karaoke dalam rangka penegakan Perda No.16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Razia dilakukan di Kecamatan Bancar pada Minggu (31/1/2016) malam dan ditemukan satu karaoke ilegal.

Sekretaris Satpol PP Heri Muharwanto mengatakan, razia kali ini dilakukan berdasarkan atas laporan dari masyarakat tentang adanya karaoke di Kecamatan Bancar. Dalam razia ini ada dua titik yang masuk dalam target, yakni karaoke yang berada di Pasar Banjarjo dan karaoke di Bulu Meduro.

"Yang karaoke di pasar saat kami lakukan operasi keadaannya tutup, sedangkan karaoke di Bulu Meduro buka dan sedang beroperasi, saat itu kami mintai surat izinnya ternyata tidak memiliki," terang Heri kepada blokTuban.com

Lebih lanjut Heri menambahkan, pihaknya akan memanggil pemilik karaoke yang di Desa Bulu Meduro untuk dimintai keterangan terkait usaha karaoke ilegalnya, pemilik karaoke tersebut berinisial N.

"Selasa akan kami panggil di kantor untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar bulan ini bisa langsung disidangkan," pungkasnya.

Diketahui bahwa karaoke ini baru beberapa bulan mulai beroperasi dengan terlihat dari kondisi bangunan yang masih baru.[nok/col]