Reporter : Edy Purnomo
blokTuban.com - Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
"UMK yang ditetapkan untuk Tuban Rp 1.757.000. Angka ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Pemkab Tuban," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban, Nurjanah kepada blokTuban.com, Sabtu (21/11/2015).
Usai penetapan ini, Nurjanah menyebut Dinsosnakertrans akan mempersiapkan sosialisasi. Kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tuban.
"Minggu depan baru sosialisasi tingkat kota di Surabaya, setelah itu kan kita baru bisa meneruskan ke daerah," jelas Nurjanah.
Di sosialisasi, lanjutnya, akan mengundang semua perusahaan yang ada di Tuban. Proses ini, biasanya juga akan ada keluhan dari perusahaan terkait penerapan nilai UMK ini di Tuban.
"Ada 751 perusahaan di Tuban, kita akan mensosialisasikan segera setelah proses sosialisasi dari Jawa Timur selesai," tandas Nurjanah. [pur/ito]
Sumber Foto: kompas.com