Pemeriksaan Minimarket Penjual Mie Samyang Tunggu BPOM Jatim
Reporter: Mochamad Nur Rofiq
 
blokTuban.com - Usai dilakukan razia, ditemukan Mie Samyang di beberapa minimarket di daerah pinggiran Kota Tuban. Namun perintah penarikan dari pusat belum ada.
 
"Di tempat kami belum ada perintah penarikan dari atasan untuk mi Samyang yang dipasarkan," ujar seorang kepala minimarket yang berada di Kecamatan Jatirogo, Aprin saat ditemui blokTuban.com beberapa waktu lalu.
 
Menurut dia, mi instan asal Korea yang berjajar di rak minimarket, bukan dari importir yang disebutkan dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga, ia tidak punya alasan untuk menarik dari pasaran.
 
"Dalam surat perintah BPOM, yang harus ditarik khusus importir dari PT Koin Bumi, sedangkan yang ada ini dari Sukanda Jaya," imbuh Aprin sambil menunjuk Mie Samyang di rak belanja.
 
Sementara Camat Jatirogo yang mengetahui hal itu, saat dikonfirmasi blokTuban.com mengatakan telah melapor ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dikoperindag) Kabupaten Tuban. Alhasil, ungkap Camat baru itu, sesuai UU 23 /2014 Perlindungan Konsumen menjadi wewenang Dinas Prindag Tk I Jawa Timur (Jatim)
 
"Sesuai petunjuk Kepala Dikoperindag Tuban, kita diminta menunggu. Sebab pekan ini dari Provinsi akan menyisir pertokoan dan pihak Kecamatan akan membantu menyisir," papar Camat Jatirogo, Moh Nawawi, Rabu (21/6/2017).
 
Sementara Tim Satgas Pangan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Jatirogo menjelaskan, pihaknya juga akan mendatangkan BPOM Jatim untuk mengetahui jenis mi Samyang yang terdapat di beberapa minimarket di wilayahnya. 
 
"Untuk wilayah Jatirogo akan mengambil langkah dengan mendatangkan BPOM Jatim," singkat Kapolsek Jatirogo, AKP Kusmindar melalui saluran WhatsApp yang dikirim ke wartawan media ini.
 
Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com, ada empat jenis mie instan asal Korea dinyatakan BPOM mengandung babi. Untuk itu, importir yang bersangkutan diminta untuk segera menarik produk tersebut dari pasaran.
 
Berdasarakan surat perintan penarikan dari pasaran oleh BPOM, Nomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017. Keempat produk yang mengandung Babi tersebut dan harus ditarik antara lain, Mi Instan U-Dong dengan nama dagang Samyang, Mi Instan (Shin Ramyun Black) dengan nama dagang Nongshim, Mi Instan Rasa Kimchi dengan nama dagang Samyang, dan Mi Instan (Yeul Ramen) dengan nama dagang Ottogi. Keempat produk mi instan tersebut diimpor oleh PT Koin Bumi. [rof/col]