Razia Miras, Petugas Gabungan Gagal Ciduk Produsen Arak

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Aparat gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri tidak berhasil menciduk pembuat arak saat melakukan razia Miras di Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding. Razia yang dilakukan Senin (25/7/2016) tersebut membuat aparat gabungan kembali ke kantor tanpa hasil apapun.

Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban Wadiono, mengatakan, pihaknya gagal mendapatkan hasil saat razia. Padahal, dirinya yakin tempat tersebut merupakan tempat produksi arak namun sayang pemilik berhasil kabur saat petugas datang.

"Saya sangat yakin karena di lokasi tersebut terdapat bau arak yang sangat tajam," ujar Wadiono kepada blokTuban.com.

Pria yang juga sebagai penyidik Satpol itu menambahkan, meski razia kali ini tanpa hasil namun tim gabungan tetap akan melakukan langkah evaluasi guna menindak lanjuti temuan di lokasi. Sebab saat didatangi kondisi rumah sudah terkunci, sehingga petugas tidak bisa berbuat banyak.

Wadiono menambahkan, Selain bisa dijerat dengan Perda No.16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, para produsen arak juga bisa dijerat dengan UU Pangan dengan proses pembuktian cukup panjang.

"Harus ada pembuktian kadar alkohol saat Persidangan, tentu hal itu memerlukan waktu yang lama," ujarnya.

Menurutnya, razia yang sudah dijadwalkan itu sudah mengantongi empat Target Operasi (TO), di antaranya W, Su, La dan Sa. Namun, keempatnya begitu cerdik hingga berhasil membuat aparat gabungan hanya melihat kondisi bangunan yang diduga sebagai tempat pembuatan atau penyimpanan arak dengan jumlah besar. [nok/col]