Masa Jabatan Habis, Pilkades Serentak Tak Ada Kendala

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Peraturan Bupati (Perbup), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember mendatang, dirasa sudah tidak ada masalah oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, jika masalah yang ada pada Perbup Pilkades adalah masa jabatan dari Kades yang masih menjabat. Karena disisa waktu masih menjabat, tentu Kades tidak akan mau melaksanakan Pilkades.

Namun Kepala Bapemas Mahmudi membantah, jika terkait pelaksanaan Pilkades berkaitan dengan masa jabatan kepala desa sudah tidak ada masalah. Pasalnya, Pesta demokrasi di tingkat desa tersebut siap dijalankan, karena masa jabatan kepala desa telah habis, disisi lain Kades berhalangan tetap.

"Ada kades yang berhalangan tetap ataupun sudah PJ, sehingga tidak masalah jika di Pilkadeskan," terang Mahmudi, kepada blokTuban.com, Jumat (22/7/2016).

Menurutnya, jika semuanya telah dikaji dengan matang, kalaupun ada yang perlu dikoreksi, adalah berkaitan dengan teknis pelaksanaannya nanti. Namun, untuk Perbupnya besar kemungkinan tidak ada masalah, karena Kabaghukum Pemkab juga sudah menandatangani.

"Tinggal menunggu pengesahan dari Bupati saja, setalah sudah disahkan Perbupnya, Pilkades siap disosialisasikan," pungkasnya. [nok/rom]