Pawaslu Himbau Warga Net Hindari Kampanye Hitam
Dalam tahapan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban ingatkan warga agar menghindari kampanye hitam di media sosial. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU RI nomer 4 Tahun 2017 Pasal 68 poin b, adanya larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.