Hingga Akhir Agustus, PA terima 19 Kasus Asal-Usul Anak
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat mulai Januari sampai Agustus ada 19 oramg yang mengajukan asal - usul anak
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat mulai Januari sampai Agustus ada 19 oramg yang mengajukan asal - usul anak
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat selama 2 bulan di Tahun 2020, telah menerima 5 kasus asal-usul anak.
Anak yang lahir di luar pernikahan sah secara hukum hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, demi memperoleh pengakuan anak kandung dari dua belah pihak, bapak dan ibu. Banyak pihak yang mengajukan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.
Dalam jangka waktu tiga tahun terakhir, pengajuan kasus asal usul anak di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban mengalami peningkatan.
Dari tahun ke tahun jumlah kasus asal-usul anak semakin meningkat. Tahun 2015 sampai 2018, terdapat 56 kasus.
Dalam jangka empat tahun terakhir ini Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, menerima 52 kasus ajuan asal usul anak.
Longsor yang terjadi di DAM Ngampon, Desa Jati Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu, sampai memakan badan jalan penghubung antara Dukuh Sawen Desa Jati, menuju Desa Cekalang. Untuk mengantisipasi terjadinya longsor yang makin parah, Pemerintah Desa (Pemdes) memberi palang (pagar) penutup akses jalan. "Sudah diberi palangan
Kaitan sejarah perjuangan Bupati Tuban ke-8, RH. Wilwatekta dalam menyebarkan agama Islam di Bumi Wali sebutan kota Tuban, memang cukup beragam. Salah satunya dengan sejarah berdirinya atau asal-usul Desa Klakeh, Kecamatan Bangilan.
<div id="m_-4043722949518493305yMail_cursorElementTracker_1479379776202">Gempa bumi tektonik yang terjadi siang tadi sekitar pukul 13.44 WIB tidak berpotensi menimbulkan gempa susulan. Gempa dengan kekuatan berskala 3.3 richter itu hanya terjadi sesaat dan tidak terjadi kembali.</div>