Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat mulai Januari sampai Agustus ada 19 oramg yang mengajukan asal - usul anak.
Panitera hukum muda, PA Tuban Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data mulai bulan Januari sampai Agustus 2020 ada 19 kasus asal usul anak yang masuk di PA. Dengan rincian, Januari berjumlah 2 kasus, Februari berjumlah 3 kasus, Maret berjumlah 5 kasus, April berjumlah 2 kasus, Mei berjumlah 1 kasus, Juni berjumlah 1 kasus, Juli berjumlah 2 kasus dan Agustus 3 kasus.
"Yang diputus 15 kasus, tidak semua kasus yang masuk akan diputus sebab ada beberapa pertimbangan," ungkap Qomarul, Selasa (15/9/2020)
Sedangkan pada tahun lalu, Januari sampai akhir November 2019 ada 28 kasus asal-usul anak yang masuk di PA, sedang yang diputus ada 21 kasus.
Lebih lanjut, asal-usul anak diperlukan ketika anak yang terlahir diluar perkawinan yang sah secara hukum, yang artinya hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya.
"Untuk dasar pembuatan akta lahir, yang anaknya terlahir dari perkawinan tidak sah," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mengajukan asal - usul anak diperlukan persyaratan yang lengkap. Seperti, wali dan saksi saat pernikahan siri tersebut berlangsung.
"Akan sulit kalau berkasnya kurang lengkap," tandasnya.[nid/col]