Kurangnya Sosialisasi Hambat Program PTSL di Tuban
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Kabupaten Tuban ditargetkan akan mengeluarkan 26.242 sertifikat tanah yang tersebar di 16 desa di 7 kecamatan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Kabupaten Tuban ditargetkan akan mengeluarkan 26.242 sertifikat tanah yang tersebar di 16 desa di 7 kecamatan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban pada 2024 ini menargetkan 35 ribu bidang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban menargetkan 50 ribu bidang tanah di wilayahnya didaftarkan sertifikat. Kendati demikian, pada tahun 2023 ini BPN hanya mematok 40 ribu bidang yang bersertifikat hak atas tanah (SHAT).
Pada tahun 2022 Kabupaten Rembang mendapat kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 36.500 bidang. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang Muhammad Nurdin, berkomitmen di akhir tahun puluhan ribu bidang sudah terdaftar semuanya.
Kepala Kantor ATR/BPN Tuban, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan sebanyak 1853 sertipikat diserahkan kepada warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban, Minggu (28/8/2022).
Pasca memuncaknya aturan ketat perihal pembatasan sosial guna pencegahan persebaran Covid-19, hari ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban mulai membagikan sertifikat PTSL kepada warga di Desa Simo, Kecamatan Soko.
Pembagian sertifikat dari progam pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 lalu, yang menyasar banyak wilayah desa yang ada di Kabupeten Tuban, hingga menjelang pertengahan tahun 2020 ini rupanya belum usai dilaksanakan.
Supporter Ultras Persatu Tuban yang dikenal dengan sebutan Tuban Sud Legione (TSL) merayakan Ulang Tahun (Ultah) yang Pertama (Ke-1) di Gedung Tenis Indoor Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban, Minggu (9/2/2020).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diikuti sebagian besar masyarakat Kabupaten Tuban, sudah mulai dibagikan kepada para peserta. Namun begitu, sebagian dari peserta penerima sertifikat tanah ada yang hanya bisa mengantongi Peta Bidang Tanah (PBT) saja, tanpa Sertifikat Hak atas Tanah (SHT).
Program Pemerintah Pusat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tentang Penyuratan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 mendatang, mulai disosialisasikan ke beberapa wilayah desa. Seperti yang tampak pada aktivitas siang ini di Balai Desa Rahayu, Kecamatan Soko.