Tutup Buku PTSL 2019, Begini Hasilnya
Tutup buku program pemerintah pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) disejumlah wilayah Kabupaten Tuban telah usai pada pertengahan Sepetember 2019 lalu.
Tutup buku program pemerintah pusat, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) disejumlah wilayah Kabupaten Tuban telah usai pada pertengahan Sepetember 2019 lalu.
Puluhan spanduk berisikan sindiran terhadap Manajemen Persatu Tuban terpampang di bagian selatan Tribun Stadion Bumi Wali menjelang laga home melawan PSIM Yogyakarta.
Pelaksanaan program Pemerintah Pusat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, menjadi wilayah yang paling cepat dalam pemrosesan sertifikat tanah.
Pasca melalui sejumlah tahapan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hari ini 288 warga di Desa Rengel, Kecamatan Rengel mendapatkan sertifikat tanah miliknya yang sah.
Berjalannya program pemerintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tuban pada awal tahun 2019 ini terbilang cukup lancar. Berbagai kendala dan persoalan dapat diselesaikan rapi, dengan koordinasi panitia beserta perangkat desa.
Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko menjadi wilayah paling cepat dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berjalan di sejumlah desa di Kecamatan Soko pada awal 2019 ini ternyata belum maksimal dalam pelaksanaannya. Terbukti, ada desa yang baru sekitar 50 persen kuota yang terpenuhi, meski demikian pihak desa setempat optimis bisa memenuhi target.
Program pemerintah pusat, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tengah berlangsung di hampir seluruh desa wilayah Tuban bagian selatan. Namun begitu, rupanya masing-masing desa memiliki pola yang berbeda.
Salah satu program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disambut riang oleh masyarakat umum pemanfaat program pemerintah pusat tersebut.
Program pemerintah pusat terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memiliki lingkup yang tak terbatas. Artinya, semua warga masyarakat yang memiliki lahan dan tanah, bebas mengajukan proses pendaftaran. Agar memiliki modal kekuatan utama dalam meningkatkan kapasitas perekonomian dan kekuatan masyarakat itu sendiri.