Program PTSL Tuban 2025 Kembali Dibuka, Ini Daftar Desa Sasaran dan Biaya

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tuban secara resmi membuka kembali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2025. 

Kepala ATR/BPN Tuban, Yan Septedyas beberapa waktu lalu mengungkapkan, kuota PTSL tahun ini mencapai 25.000 sertipikat yang akan dialokasikan ke 28 desa dari 12 kecamatan di Kabupaten Tuban. 

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.  

Berikut adalah rincian kuota sertipikat PTSL tahun 2025 di Kabupaten Tuban:  

1. Desa Temayang, Kerek: 500 sertipikat  

2. Desa Mandirejo, Merakurak: 800 sertipikat  

3. Desa Dasin, Tambakboyo: 1.050 sertipikat  

4. Desa Sidomulyo, Bancar: 800 sertipikat  

5. Desa Sugiharjo, Tuban: 1.100 sertipikat  

6. Desa Kesamben, Plumpang: 250 sertipikat  

7. Desa Sobontoro, Tambakboyo: 500 sertipikat  

8. Desa Prambontergayang, Soko: 800 sertipikat  

9. Desa Bogorejo, Merakurak: 700 sertipikat  

10. Desa Tegalrejo, Merakurak: 2.500 sertipikat  

11. Desa Sumberejo, Merakurak: 1.000 sertipikat  

12. Desa Kembangbilo, Tuban: 500 sertipikat  

13. Desa Sambonggede, Merakurak: 1.500 sertipikat  

14. Desa Senori, Merakurak: 2.000 sertipikat  

15. Desa Saringembat, Singgahan: 500 sertipikat  

16. Desa Mulyoagung, Singgahan: 500 sertipikat  

17. Desa Sukolilo, Tuban: 250 sertipikat  

18. Desa Semanding, Semanding: 300 sertipikat  

19. Desa Tuwiri Wetan, Merakurak: 1.500 sertipikat  

20. Desa Sambungrejo, Merakurak: 500 sertipikat  

21. Desa Sidorejo, Kenduruan: 500 sertipikat  

22. Desa Lajokidul, Singgahan: 500 sertipikat  

23. Desa Prunggahan Kulon, Semanding: 1.350 sertipikat  

24. Desa Kemlaten, Parengan: 100 sertipikat  

25. Desa Jadi, Semanding: 1.500 sertipikat  

26. Desa Kapu, Merakurak: 1.500 sertipikat  

27. Desa Sumurgeneng, Jenu: 1.200 sertipikat  

28. Desa Wadung, Jenu: 800 sertipikat  

Dyas mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program PTSL yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini. 

“Melalui PTSL, pengurusan sertipikat menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau dibandingkan dengan biaya mandiri,” ujarnya.  

Namun, Dyas menegaskan bahwa pengurusan PTSL tetap membutuhkan biaya persiapan untuk kelengkapan pemberkasan seperti materai, patok, dan lainnya. 

"Biaya persiapan ini sudah disepakati bersama sejak empat tahun lalu, yaitu sekitar Rp 400 ribu. BPN tidak menerima uang sepeser pun karena program ini sudah dibiayai APBN," jelasnya.  

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk turut mengawasi proses pengurusan agar tidak terjadi pembebanan biaya yang melebihi ketentuan. 

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan transparan dan sesuai aturan," tutup Dyas.  

Program PTSL diharapkan dapat membantu meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat Tuban, serta mendukung percepatan pembangunan di daerah.