Enam Napi Lapas Tuban Bebas Bersyarat

Reporter : Dahrul Mustaqim 

blokTuban.com - Di awal tahun 2025, sebanyak enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban resmi dibebaskan melalui program integrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat (PB). 

Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong reintegrasi sosial narapidana setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. 

Kepala Lapas Tuban, Edi Kuhen, mengungkapkan bahwa keenam narapidana tersebut telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku. 

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembebasan bersyarat tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga mendukung persiapan mereka kembali ke masyarakat.

"Pembebasan bersyarat ini bukan hanya mengurangi masa hukuman, tetapi lebih kepada mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan sikap yang lebih baik karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Edi Kuhen, Senin (06/01) dikutip dalam siaran resminya.

Edi Kuhen menambahkan, program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana untuk membuktikan diri mereka mampu menjadi individu yang bertanggung jawab di tengah masyarakat. 

Dengan demikian, langkah ini diharapkan mampu mencegah mereka mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Program pembebasan bersyarat ini juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Tuban dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. 

Pemerintah berharap inisiatif ini dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan inklusif. [Rul/Al]