Ditangkap, Sindikat Pembuatan Sertifikat Palsu Terancam 8 Tahun Penjara
Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Tuban berhasil menangkap sindikat penggelapan serta pemalsuan sertifikat tanah. Kedua tersangka adalah Nany Handayani (45) warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban dan Hengky Suyatmoko (50) warga Gang Sedap Malam, Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang pernah dihukum tahun 2016 silam dengan kasus yang sama.