Ada 155 Reklame, Hanya 148 yang Bayar Pajak
Sebanyak 155 izin Reklame telah terpasang di beberapa sudut Kota Tuban, sejak Januari hingga Juni 2017. Namun tidak semua izin reklame membayar pajak pemasangan iklan, seperti pada umumnya.
Sebanyak 155 izin Reklame telah terpasang di beberapa sudut Kota Tuban, sejak Januari hingga Juni 2017. Namun tidak semua izin reklame membayar pajak pemasangan iklan, seperti pada umumnya.
eberadaan reklame salah satu hotel yang terpasang ditengah trotoar Jl.Re Martadinata mengundang sejumlah perhatian dari masyarakat, khusunya pengguna jalan. Sebab, trotoar yang difungsikan sebagai jalan bagi masyarakat itu kini telah beralih fungsi sehingga merenggut hak-hak dari pejalan kaki.
Reklame yang tidak dipasang di tempat yang semestinya jelas akan mengganggu pemandangan. Terlebih jika reklame itu dipasang di tengah trotoar yang sudah jelas memiliki fungsi untuk para pejalan kaki.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan kepada pihak pemasang reklame agar memenuhi perizinan sebelum memasang di lokasi umum. Reklame yang dipasang di lokasi umum haruslah memenuhi syarat dan diwajibkan mengantongi izin.
Sejumlah reklame tidak berizin atau ilegal dan telah habis masa perizinannya ditertibkan aparat, Selasa (28/6/2016).
Pelaku pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Tuban pada batang pohon sejauh ini belum pernah tertangkap basah. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana.