Ada 155 Reklame, Hanya 148 yang Bayar Pajak

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sebanyak 155 izin Reklame telah terpasang di beberapa sudut Kota Tuban, sejak Januari hingga Juni 2017. Namun tidak semua izin reklame membayar pajak pemasangan iklan, seperti pada umumnya.

Dari 155 reklame yang terpasang, ada 148 reklame yang bersifat komersil (dikenai pajak) dan 7 reklame non komersil (tanpa pajak). Pemerintah Kabupaten Tuban pun hanya mendapat pemasukan dari reklame yang bersifat komersil.

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK) mencatat, dari pajak reklame yang bersifat komersil, Pemerintah Kabupaten hanya mendapat Rp308.470.000. Sedangkan dari non komersil tidak mendapat pemasukan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP dan TK, Judhi Tresna mengatakan, memang penghasilan reklame disektor pajak hanya 308.470.000 Karena tidak semua reklame dikenakan pajak.

"Hanya 308.470.000 yang masuk Pendapat Asli Daerah (PAD), itu dari 148 reklame komersil," ujarnya kepada blokTuban.com, Senin (24/7/2017)

Dia menjelaskan, reklame yang dikenakan pajak itu adalah reklame yang bersifat pemasaran produk, seperti reklame telekomunikasi dan beberapa produk lainnya. Sedangkan reklame yang non komersil adalah reklame kegiatan kemasyarakatan.

"Yang dikenakan pajak hanya reklame komersil, untuk yang komersil tidak dikenakan pajak," pungkasnya. [nok/col]