Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pasca dibubarkannya ormas Hizbut Tahrir Islam (HTI) oleh pemerintah berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, tentu akan berdampak bagi  anggotanya di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Tuban.

Bahkan, bukan tidak mungkin, anggota HTI yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan terancam atas terbitnya Perppu tersebut.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, akan mencari data-data PNS yang menjadi anggota Hizbut Tahrir Islam. Sebab, sudah jelas Ormas tersebut dilarang oleh pemerintah.

"Kita akan cari anggota HTI yang ada di pemerintahan, nantinya akan kita tindak lanjuti," ujarnya kepada wartawan usai Paripurna, di Gedung DPRD, Senin (24/7/2017)

Pemkab saat ini belum mengetahui data-data anggota HTI yang bekerja di pemerintahan. Namun, untuk mengetahui itu semua, pihaknya akan menggandeng kepolisian karena berkaitan dengan data.

"Kita akan koordinasi dengan kepolisian, jika terbukti anggota HTI bekerja di pemerintahan, maka akan kita beri pilihan," terang dia.

Pilihan pertama adalah mundur dari jabatan kepegawaiannya, jika tidak mau ya harus mundur dari HTI, karena sudah jelas Perppu melarang Ormas tersebut.

"Kalau tidak mau mundur dari HTI ya kita persilakan mundur dari PNS," pungkasnya. [nok/col]