Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pemerintah berencana mewajibkan PT Pertamina (Persero) menjual Premium di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketika dikonfirmasi blokTuban.com, pihak Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V menyatakan pihaknya akan menunggu sampai revisi Perpres itu disahkan. Sebab pada prinsipnya Pertamina siap mengikuti kebijakan Pemerintah.
"Untuk revisi Perpres kita tunggu hasilnya secara resmi. Prinsipnya pertamina siap mengikuti kebijakan Pemerintah," ujar Area Manager Communication & Relations Jatimbalinus, Heppy Wulansari.
Dijelaskan Heppy, amanat Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Premium untuk penugasan SPBU di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali). Namun, pihaknya menegaskan Premium di wilayah Jamali juga masih tersedia meski bukan BBM penugasan.
Jika di beberapa wilayah ada SPBU yang tidak lagi menjual premium, menurut Heppy, disebabkan trend konsumsi masyarakat berubah dengan banyaknya yang beralih menggunakan Pertalite atau Pertamax. Sehingga, di beberapa SPBU yang potensial untuk Pertalite atau yang tanki pendamnya terbatas, Premium dialihkan ke Pertalite atau Pertamax.
"Sama halnya dengan Pertalite atau Pertamax, dimana tidak semua SPBU ada, sebab memang setiap SPBU menyesuikan minat pasar," tegasnya.
Untuk diketahui, Premium tidak ada di seluruh SPBU karena amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menggolongkannya sebagai bahan bakar umum di Jamali. Jadi produk itu sama seperti Pertamax dan Pertalite.
Untuk itu, Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan Premium di SPBU wilayah tersebut. Bahan bakar berkadar oktan 88 ini merupakan BBM Penugasan untuk SPBU di luar Jamali. [rof/ito]