Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Reklame yang tidak dipasang di tempat yang semestinya jelas akan mengganggu pemandangan. Terlebih jika reklame itu dipasang di tengah trotoar yang sudah jelas memiliki fungsi untuk para pejalan kaki.
Seperti yang terjadi di trotoar Jalan Re Martadinata Tuban, tampak sebuah papan reklame dengan tiang pancang bertuliskan arah menuju salah satu hotel telah berdiri, Selasa (20/9/2016).
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban, Tajudin Tebyo mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika pihak hotel akan memasang reklame di tengah trotoar. Sebab lokasi awal tidak di situ, dan hanya menggunakan satu tiang, sehingga tidak memakan hak dari pengguna jalan.
"Izinnya itu sudah mati dan telah diperpanjang, kita kasih izin perpanjangan agar bisa dipasang kembali," ujar Tajudin kepada blokTuban.com, Rabu (21/9/2016).
Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan energi itu lebih jauh menjelaskan, pihak hotel tidak memberi tahu jika reklame akan dipindah. Oleh karena itu, BPPT mengira tidak ada masalah, tapi ternyata malah dipasang di tengah trotoar.
"Itu jelas melanggar Perda No.16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan kita sudah koordinasikan dengan pihak Satpol PP untuk menindaknya," pungkas Tajudin.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Heri muharwanto, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban dan hanya terdengar nada sambung, pesan yang dikirimkan blokTuban.com juga tak kunjung dibalas. [nok/rom]
BPPT Kecolongan, Reklame Dipasang di Tengah Trotoar
5 Comments
1.230x view