Pendaftaran Pilkades Dibuka Selama 13 Hari
Pendaftaran Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, dibuka selama 13 hari ke depan. Awal Pendaftaran dimulai hari ini, Kamis (25/8/2016).
Pendaftaran Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, dibuka selama 13 hari ke depan. Awal Pendaftaran dimulai hari ini, Kamis (25/8/2016).
Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur akan digelar pada bulan Desember mendatang. Berbagai persiapan masing-masing Kecamatan berbeda. Di Kecamatan Senori misalnya, baru kemarin Jum’at (12/8/2016), Camat Senori, mengundang seluruh panitia Pilkades dari Desa Ngrayung dan Katerban, guna memastikan persiapan pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan lancar, aman dan sukses.
Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016, tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tuban tidak mengatur besaran biaya pendaftaran bagi calon kepala Desa (Cakades). Biaya administrasi bagi Cakades tidak ditetapkan dalam peraturan yang sudah diteken oleh Bupati.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, yang jatuh pada 8 Desember mendatang memakan biaya yang tidak sedikit, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, di tahun ini hanya diikuti sebanyak 36 desa dari 16 kecamatan.
Pemerintah Kecamatan Soko mendukung akan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tanpa penyuapan. Melalui Sekretaris Kecamatan Soko, Eko Suhartadi, mengharap Pilkades dapat berlangsung dengan jujur dan tanpa money politik.
Masyarakat diharapkan turut mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tuban. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran aturan dalam Pilkades tersebut, Babinkamtibmas Desa Sandingrowo, Aiptu Eko Sudarsono berharap masyarakat melaporkan pada aparat berwajib.
Peraturan Bupati (Perbup), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember mendatang, dirasa sudah tidak ada masalah oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, untuk Perda sudah ditetapkan dan telah diundangkan.
Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Tuban belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, alasan belum dilaksanakannya Pilkades tersebut karena tak kunjung adanya ketetapan atau regulasi yang mengatur proses pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tak kunjung ada kejelasan. Meskipun regulasi Peraturan daerah (Perda) sudah dipersiapkan, namun hingga kini tak kunjung ada kabar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut secara serentak pada tahun 2016.