Selain Rapat Umum, Jenis Kampanye Ini Ditiadakan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meniadakan segala bentuk kampanye yang mengerahkan massa dalam jumlah banyak. Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.