Pentingnya Digitalisasi Pemilu

foto: ilustrasi

Penulis: RR Immamul Muttakhidah

blokTuban.com - Penyebaran Corona Virus Diesease 2019 atau selanjutnya disingkat Covid-19 nampaknya belum akan berakhir di Indonesia. Bahkan, dari hari ke hari, bulan ke bulan, kasusnya masih terus bertambah. 

Per 06 Oktober 2020 kemarin, kasus pasien positif Covid-19 sudah mencapai angka 311.176 jiwa dan pasien meninggal dunia sebanyak 11.374 jiwa. Angka kesembuhan pasien terhadap penyakit akibat virus baru ini mencapai 236.437 jiwa dan pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 63.365 jiwa.

 April lalu, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 ini sebagai bencana nasional. Artinya, virus ini masuk dalam kategori peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, penyebabnya adalah wabah penyakit atau bencana non alam.  

Berbarengan dengan situasi bencana ini, Indonesia sejatinya memiliki sebuah  hajatan besar, kontestasi politik tingkat daerah atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 270 daerah dan kurang lebih melibatkan 105 juta pemilih. Hajatan besar ini juga merupakan penyelenggaraan Pilkada terbesar sepanjang sejarah Indonesia yang dilakukan secara serentak. 

Tentu saja, hal ini sangat menyesakkan dada, saat kita semua bersiap melakukan hajatan besar untuk memilih pemimpin-pemimpin masa depan, dalam perjalanannya, harus dihadapkan dengan wabah penyakit yang tidak sedikit pula menumbangkan lian. 

Situasi Pilkada di tengah pandemi ini menjadi pengalaman pertama bagi Bangsa Indonesia. Meski mendapatkan pertentangan dari pelbagai pihak agar penyelenggaraan Pilkada ini ditunda, namun pemerintah tetap menegaskan bahwa Pilkada tahun 2020 ini tidak akan diundur kembali. 

Pemerintah berharap, penyelenggaraan Pilkada tahun ini dapat menjadi momentum lahirnya metode-metode dan inovasi baru dalam penyampaikan adu gagasan, adu taktik serta adu tindakan dalam menggaet pemilih yang tetap menjalankan protokol kesehatan. 

Dalam situasi bencana non alam ini, penting kiranya untuk mendiskusikan kembali pentingnya digitalisasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. 

Bagi penyelenggara, saat melakukan tahapan-tahapan pemilihan bisa  menggunakan platform-platform digital dengan melahirkan aplikasi-aplikasi baru tahapan pemilu seperti e-coklit, e-voting dan e-rekapitulasi. 

Saat melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan, dalam pelaksanaan sosialisasi/kampanye, para peserta Pilkada juga dapat menggunakan model virtual melalui platform media sosial seperti menggunakan aplikasi zoom, instagram, facebook dan sejenisnya. 

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menegaskan bahwa digitalisasi dalam pemilihan bukan hal baru di Indonesia. Pasalnya, sampai hari ini sudah ada 981 desa di 18 kabupaten dan 11 provinsi telah menerapkan digitalisasi 100 persen dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). 

Sekedar informasi, beberapa negara sudah mengimplementasikan perkembangan teknologi dalam tahapan-tahapan pemilihannya seperti Swiss, Perancis, Estonia dan Filipina. 

Di sejumlah negara tersebut, tahapan pemilihan dan hasil pemilihan dapat ditentukan lebih cepat melalui mediasi komputer. Pemilih juga dimudahkan dalam memberikan suaranya. 

Lembaga Internasional untuk Demokrasi dan Pendampingan Pemilu (International IDEA) mencatat, ada beberapa keuntungan dalam penerapan digitalisasi pemilu, diantaranya : penghitungan dan tabulasi suara lebih cepat; hasil lebih akurat; penanganan yang efisien; penaingkatan tampilan surat suara ;meningkatkan kenyamanan bagi pemilih; meningkatkan partisipasi pemilih; selaras dengan kebutuhan masyarakat; pencegahan kecurangan di TPS; meningkatan aksesibilitas; layanan multibahasa; penghematan biaya; dan meminimalisir kecurangan. 

Untuk itu, transformasi perubahan dari konvensional menuju sistem digital dalam penyelenggaraan pemilihan sangat mungkin dan mampu untuk diimplementasikan di Indonesia. Sebab, ke depan, digitalisasi adalah sebuah keniscayaan dunia, ruang-ruang kehidupan akan terdigitalisasi pada waktunya, tak terkecuali ruang-ruang politik. 

*RR Immamul Muttakhidah, M.Pd

Koordinator Divisi Hukum PPK Plumpang Tahun 2020