Dispensasi Pernikahan Dini
Komisi C: Butuh Kerjasama Agar Diska tidak Meningkat
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, berharap agar jumlah pernikahan dini dengan Dispensasi Perkawinan (Diska) di Tuban tidak lagi meningkat.
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, berharap agar jumlah pernikahan dini dengan Dispensasi Perkawinan (Diska) di Tuban tidak lagi meningkat.
Pernikahan merupakan suatu harapan bagi setiap manusia untuk memperoleh kebahagiaan dalam berumah tangga, serta untuk melangsungkan keberadaan generasi masa berikutnya. Namun untuk bisa melakukan pernikahan tidak serta merta tanpa ada acuan mengatur dan hal tersebut sudah tertuang dalam UU Perkawinan.
Telah lama pernikahan disebut dapat meningkatkan derajat kesehatan seseorang. Orang yang pernikahannya bahagia, dikatakan lebih mungkin untuk panjang umur dan memiliki masalah emosional yang lebih sedikit.
Jumlah pernikahan di Kabupaten Tuban sejak Januari 2015 sampai dengan Oktober 2015 mencapai 8958 peristiwa pernikahan. Dengan jumlah peristiwa pernikahan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam kurun waktu hampir setahun jumlah pasangan menikah sebanyak 8958. Total keseluruhan peristiwa pernikahan tersebut terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Tuban.