Pemohon Diska Tinggi, Potret Hitam Pencegahan Perkawinan Anak
Masih hangat dibenak semua orang tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut dititik beratkan pada pasal 7 yakni batasan usia perkawinan yang semula usia 16 tahun direvisi menjadi menjadi 18 tahun.