Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, mencatat selama 11 bulan telah menerima 28 kasus asal usul anak.
Panitera hukum muda, PA Tuban Qomarul Huda mengatakan, berdasarkan data mulai bulan Januari sampai akhir November 2019 ada 28 kasus asal usul anak yang masuk di PA, sedang yang diputus ada 21 kasus.
"Tidak semua kasus yang masuk akan diputus, pastinya ada beberapa pertimbangan," ungkap Qomarul, Rabu (11/12/2019)
Lebih lanjut, pengajuan asal usul anak diperlukan ketika anak yang terlahir diluar perkawinan yang sah secara hukum, yang artinya hanya memiliki hubungan keperdataan kepada ibunya.
"Untuk dasar pembuatan akta lahir, yang anaknya terlahir dari perkawinan tidak sah," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mengajukan asal - usul anak diperlukan persyaratan yang lengkap. Seperti, wali dan saksi saat pernikahan siri tersebut berlangsung.
"Akan sulit kalau berkasnya kurang lengkap," tandasnya. [nid/col]