Semalam, BPBD Musnahkan Tujuh Sarang Tawon Vespa

 Reporter: Khoirul Huda

 

blokTuban.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban memusnahkan tujuh sarang ‘Tawon Ndas’  (Vespa Affinis) yang berada di rumah warga, Senin (9/12/2019) malam.

 

Pemusnahan tujuh sarang Tawon Ndas dengan cara dibakar itu berlangsung mulai sekitar pukul 15.41 WIB Senin (9/12/2019) sampai 01.30 Selasa (10/12/2019) dini hari. 

 

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, petugas melakukan pemusnahaan sarang Tawon Ndas tersebut setelah menerima adanya laporan dari pemilik rumah. Mereka resah lantaran sarang tawon semakin besar.

 

"Kami menerima laporan sarang tawon membuat resah pemilik rumah dan warga sekitar. Sehingga kita survei lalu kita musnahkan," kata Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Tuban, Emil Pancoro.

 

Dia menambahkan, pemusnahan sarang tawon tersebut sore sampai malam hari dikarenakan lebih efektif dan efisien. Selain itu, tawon-tawon tersebut juga cenderung kondusif pada waktu malam hari.

 

"Dalam upaya pemusnahan itu kita dibantu perangkat dan warga sekitar. Kita juga kerahkan kendaraan Fire Rescue Damkar Tuban serta peralatan petugas," imbuhnya.

 

Adapun rumah warga yang ada sarang tawonnya lalu dimusnahkan oleh BPBD Tuban, yakni:

di teras belakang kantor Primagama, Jalan WR Supratman Kelurahan Sendangharjo, Kabupaten Tuban.

 

Juga rumah Bu Satun warga RT/02 RW/03 Dusun Krapyak, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Rumah Kades Padasan RT/01 RW/03 Desa Padasan, Kecamatan Kerek.

 

Selain itu, rumah milik Asimin R/01 RW/02 Desa Mliwang, Kecamatan Kerek dan  rumah milik Astin RT/07 RW/03 Desa Jatisari, Kecamatan Senori serta rumah milik A Setiyo Budi  RT/01 RW/04 Dusun Bedrek, Desa Selogabus, Kecamatan Parengan.

 

Terakhir rumah Amir RT/01 RW/04 juga di Dusun Bderek, Desa Selogabus, Kecamatan Parengan.[hud/ono]