Pernikahan Tak Cukup Hanya dengan Cinta

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pernikahan merupakan suatu harapan bagi setiap manusia untuk memperoleh kebahagiaan dalam berumah tangga, serta untuk melangsungkan keberadaan generasi masa berikutnya. Namun untuk bisa melakukan pernikahan tidak serta merta tanpa ada acuan mengatur dan hal tersebut sudah tertuang dalam UU Perkawinan.

Kepala Seksi Bina Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Tuban Mi'rojul Huda mengatakan, pernikahan tidak bisa dilakukan hanya dengan dasar suka sama suka atau pun cukup dengan restu kedua orang tua pasangan. Sebab, masalah pernikahan sudah diatur di UU Perkawinan yang di dalamnya terdapat pasal atau klausul tentang syarat perkawinan.

"Yang pertama harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai, jika usia belum mencapai 21 tahun maka harus izin kedua orang tua. Jika orang tua meninggal maka izin bisa diperoleh dari wali, usia untuk calon laki-laki adalah 19 tahun sedangkan untuk calon mempelai perempuan adalah 16 tahun," jelasnya kepada blokTuban.com

Mi'rojul menambahkan semua itu tertuang dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, maka setiap warga Indonesia yang akan atau sudah siap menikah maka harus mentaati Undang-undang tersebut.

"Agar kita bisa menjadi warga negara yang baik taat pada konstitusi yang sudah ditetapkan. Saya berharap semakin banyak masyarakat yang tahu akan syarat pernikahan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya," pungkasnya.

Berdasarkan info yang dihimpun blokTuban.com bahwa sejumlah LSM sempat menggugat salah satu syarat di UU Perkawinan yaitu tentang Usia nikah pada perempuan untuk dinaikkan dari usia 16 menjadi 18 tahun, namun usul tersebut ditolak oleh Mahkama Konstitusi (MK).[nok/col]