137 Nelayan Cantrang Terancam Tak Dapat Ganti Alat Tangkap
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terhadap pelarangan alat tangkap Cantrang bagi nelayan sesuai dengan Permen Nomor 2/ PERMEN-KP/2015.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terhadap pelarangan alat tangkap Cantrang bagi nelayan sesuai dengan Permen Nomor 2/ PERMEN-KP/2015.
Kebijakan pelarangan Cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tentu sangat berdampak bagi nelayan dengan alat tangkap tersebut.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban akan berupaya untuk mengganti alat tangkap nelayan jenis Cantrang.
Akhir-akhir ini tangkapan ikan nelayan di wilayah Kecamatan Tambakboyo dan sekitarnya mengalami peningkatan. Meningkatnya hasil tangkapan tersebut terjadi karena cuaca maupun gelombang di laut utara Kabupaten Tuban baik dan tepat bagi para nelayan.
Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban menyebut, telah memfasilitasi pergantian alat tangkap terhadap nelayan jenis trawl.
Nelayan di Desa/Kecamatan Palang mengadu kepada Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Fadly Samad. Mereka mengadu karena merasa tidak pernah mendapat Corporate Sosial Responsibilty (CSR) dari dua perusahaan minyak berskala besar, yang saluran pipanya melintasi daerah tersebut.
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad memberikan imbauan keselamatan kerja bagi nelayan Kecamatan Palang, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palang, Rabu, 26 April 2017. <div dir="auto"> </div>
Nelayan Bulu di Kecamatan Bancar mendapatkan hasil yang kurang memuaskan. Sebab, tangkapan ikan yang didapat belakangan ini tidak banyak.
Pemerintah tengah memberikan enam bulan untuk pembinaan terhadap nelayan yang menggunakan cantrang dan trawl dalam penangkapan ikan. Ha itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015, mengenai pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang dan trawl.
Setelah lama tak melaut akibat cuaca buruk, kini nelayan Bulu Kecamatan Bancar mulai kembali beraktivitas seperti sediakala.