Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban akan berupaya untuk mengganti alat tangkap nelayan jenis Cantrang.
Sebagaimana alat tangkap tersebut dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).
"Kita akan upayakan untuk mengganti alat tangkap cantrang bagi nelayan," kata Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Priyo Anggodo kepada blokTuban.com, Kamis (1/6/2017)
Pergantian alat tangkap tersebut nantinya akan diusulkan melalui Kementerian. Jadi dari pihak Dinas akan merekap semua nelayan dengan kepemilikan alat tangkap yang dilarang tersebut.
"Kita data dulu, baru akan kita usulkan, kita upayakan nelayan mendapatkan alat ganti sebagai solusi," terangnya.
Priyo menambahkan, bahwa tidak semua nelayan Cantrang akan mendapat ganti alat tangkap. Sebab ada klasifikasinya.
"Yang dapat ganti itu nelayan dengan berat kapal 10 Gros Ton ke bawah, jika di atas 10 Gros Ton tidak dapat," ungkapnya.
Nelayan yang tidak dapat ganti alat tangkap dalam hal ini kepemilikan perahu diatas 10 GT, maka bisa mengikuti asuransi yang sudah disediakan oleh pemerintah.
"Nelayan bisa ikut asuransi dengan bank Penjamin, nanti prosesnya bisa kredit atau angsuran," pungkasnya.[nok/ito]