Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terhadap pelarangan alat tangkap Cantrang bagi nelayan sesuai dengan Permen Nomor 2/ PERMEN-KP/2015.
Konsekwensinya​, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menyediakan alat tangkap pengganti, bagi nelayan tersebut.
Saat ini sudah ada beberapa nelayan dengan alat tangkap Cantrang sudah mendapatkan ganti, meski belum menyeluruh. Namun sebanyak 137 nelayan terancam tidak mendapat alat ganti Tangkap.
"Sudah ada nelayan dengan alat tangkap Cantrang yang mendapat ganti, tapi ada juga yang tidak mendapat ganti," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Priyo Anggodo kepada blokTuban.com.
Adapun nelayan dengan alat tangkap Cantrang yang tidak mendapat ganti alat tangkap dari pemerintah adalah nelayan dengan kepemilikan perahu diatas 10 GT dengan jumlah nelayan sebanyak 137 Pemilik.
"Jika nelayan memiliki kapal di atas 10 GT, maka tidak dapat ganti. Yang mendapat ganti alat tangkap adalah nelayan di bawah 10 GT," ulasnya.
Priyo menjelaskan, Pemerintah melalui kajian menganggap bahwa nelayan diatas 10 GT adalah nelayan besar. Sehingga, tidak perlu mendapat bantuan cuma-cuma.
"137 nelayan tidak dapat bantuan alat tangkap pengganti, karena mereka secara ekonomi sangat mampu," pungkasnya.[nok/col]
137 Nelayan Cantrang Terancam Tak Dapat Ganti Alat Tangkap
5 Comments
1.230x view