Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kebijakan pelarangan Cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tentu sangat berdampak bagi nelayan dengan alat tangkap tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang pelarangan alat tangkap jenis Cantrang, bahwa pemerintah berkonsekuensi untuk mengganti alat tangkap yang dimaksud.
Kabid Perikanan, Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Priyo Anggodo mengatakan, konsekuensi kementerian kelautan dan perikanan atas pelarangan cantrang itu adalah mengganti alat tangkap tersebut bagi nelayan.
Kementerian hanya menyanggupi mengganti alat tangkap, jika kapal dari pemilik dibawah 10 Gros Ton.
"Jika kapal dibawah 10 Gros Ton dapat ganti alat tangkap, diatas 10 Gros Ton tidak dapat," ujar Priyo sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Jumat (2/6/2017).
Priyo menjelaskan, saat ini kapal dengan alat tangkap cantrang dibawah 10 Gros Ton di Tuban jumlahnya sebanyak 2.965 unit. Jumlah tersebut sudah mencakup nelayan Cantrang dari Bulu hingga Palang.
"Ada 2.965 Nelayan Cantrang yang akan mendapat ganti alat tangkap, kita sedang usahakan ini ke kementerian," pungkasnya. [nok/rom]
Sebanyak 2.965 Nelayan Cantrang Akan Dapat Ganti Alat Tangkap
5 Comments
1.230x view