Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pelarangan penggunaan jenis alat tangkap cantrang dan trawl telah resmi diteken oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Larangan penggunaan jenis alat tangkap yang tertuang dalam peraturan menteri Nomor 2 tahun 2015 itu masih menjadi polemik di tengah nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut.
Atas pelarangan yang masih menjadi polemik di tengah nelayan tersebut. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cabang Tuban meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudji Astuti mencabut peraturan menteri Nomor 2 tahun 2015, tentang Pelarangan Penggunaan alat tangkap berupa cantrang dan trawl.
“Saya meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut Permen Nomor 2 tahun 2015,” kata Ketua HNSI Tuban, Faisol Rozi kepada blokTuban.com
Menurut dia, peraturan menteri itu harus bisa melihat kondisi nelayan yang ada di bawah, karena nelayan di Tuban masih banyak yang menggunakan jenis alat tangkap cantrang dan trawl, maka perlu difikirkan oleh Bu Menteri.
Jika aturan ini dipaksa untuk dilakukan, maka bukan tidak mungkin akan terjadi kesenjangan di tingkat nelayan itu sendiri.
"Kami berharap peraturan menteri ini bisa dicabut oleh Bu Susi,” terang pria yang berlatar pengusaha ikan itu.
Meski demikian, Faisol mengapresiasi solusi tengah yang diberikan kementerian atas polemik pelarangan cantrang yang terjadi tersebut.
“Masa pembinaan yang diberikan KKP ini cukup solutif, terlebih sekarang diperpanjang lagi,” pungkas pria yang juga sebagai Ketua PAMMI Tuban.[nok/ito]
HNSI Tuban Minta Pemerintah Cabut Pelarangan Cantrang
5 Comments
1.230x view