Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Saat waktu lebaran tiba, seluruh kendaraan truk bermuatan dilarang melintas. Itu berlaku sejak menjelang pelaksanaan hari raya idul fitri. Namun, ada dua jenis kendaraan bermuatan yang diperbolehkan melintas.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, saat lebaran memang kendaraan truk bermuatan tidak diperkenankan melintas di jalan raya.
Karena waktu dalam pelaksanaan hari raya tersebut, banyak pemudik yang menggunakan jalan untuk pulang ke kampung halamannya.
"Yang masih diperbolehkan melintas yaitu kendaraan truk tangki BBM dan truk logistik atau kebutuhan pokok. Lainnya tidak boleh," ujarnya kepada blokTuban.com, Jumat (23/7/2017)
Pemberlakuan tersebut banyak pertimbangan, salah satunya karena kebutuhan BBM dan makanan setiap harinya diperlukan masyarakat. Sebab tidak mungkin dua kebutuhan mendasar itu dilarang melintas.
"Alasannya karena kebutuhan masyarakat atas kedua produk tersebut selalu dibutuhkan, untuk truk muatan yang lainnya tidak dibolehkan," pungkas Kapolres kelahiran Makasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Muji Slamet juga menyatakan hal senada. Kendaraan truk bermuatan truk berat memang tidak dibolehkan melintas jalan raya saat lebaran. Alasannya karena banyak pemudik yang pulang kampung saat hari yang fitri itu tiba.
"Truk sudah tidak boleh melintas, terkecuali truk tangki muatan BBM dan kebutuhan pokok," jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan peraturan. Menjelang pelaksanaan lebaran sejak H-4, sejumlah kendaraan truk bermuatan alat berat sudah tidak diperkenankan melintas jalan raya.[nok/ito]