Pencari Kerja Asal Kabupaten Tuban Fluktuatif
Jumlah pencari kerja asal Kabupaten Tuban sejauh ini dapat dikatakan fluktuatif. Sebab, dalam kurun empat tahun berturut-turut jumlah pencari kerja mengalami naik turun.
Jumlah pencari kerja asal Kabupaten Tuban sejauh ini dapat dikatakan fluktuatif. Sebab, dalam kurun empat tahun berturut-turut jumlah pencari kerja mengalami naik turun.
Camat Jenu, Kasmuri, berharap besar pada rencana pembangunan kilang minyak di kawasan Tanjung Awar-awar di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Diketahui, tender pembangunan kilang minyak tersebut dimenangkan perusahaan minyak asal Rusia, Rosneft, dengan nilai investasi mencapai 13 miliar Dollar AS, atau setara Rp175,5 triliun.
Akhir Mei 2016 mendatang, Perwakilan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersama tim Kabupaten Tuban bakal melakukan studi banding dengan Pemerintah Kota Bontang, terkait Peraturan Daerah (Perda) Penempatan tenaga kerja lokal.
Sejauh ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman para pencari kerja di Tuban. Padahal, perusahaan-perusahaan swasta juga memiliki prospek yang bagus untuk menunjang karir para pekerja.
Dalam rangka menumbuhkan jiwa berwirausaha, sejumlah perempuan berlatih keterampilan tata rias dan salon, Selasa (12/4/2016).
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban, mengaku sudah menyiapkan strategi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Karyawan formal yang sampai saat ini belum terdaftar dalam jaminan sosial, menurut Serikat Pekerja Nasional (SPN) mereka dapat mendaftarkan diri secara personal kepada jasa penyedia jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
Sejumlah perusahaan di Tuban belum seluruhnya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perusahaan penyedia jasa asuransi ketenagakerjaan. Pernyataan itu datang dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Widodo. Menurutnya jumlah Naker yang memiliki jaminan ketenagakerjaan juga kurang pasti.
Untuk meringankan beban premi jaminan ketenagakerjaan, beberapa perusahaan nakal menyiasati dengan hanya mendaftar sebagian upah maupun jumlah tenaga kerja (Naker) keseluruhan. Tercacat, sekitar 50 persen perusahaan termasuk dalam perusahaan daftar sebagian (PDS) upah atau tenaga kerja.
Jaminan ketenagakerjaan yang dimiliki tenaga kerja (Naker) informal masih terbilang minim. Pasalnya jaminan ketenagakerjaan belum dianggap penting bagi sebagian masyarakat.