Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Pengampunan Pajak Turut Gairahkan Perbankan
Diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak turut menggairahkan perbankan. Pasalnya, dana repatriasi yang didapat dari program tax amnesty atau pengampunan pajak dalam prosesnya masuk pada sejumlah perbankan yang ditunjuk pemerintah pusat. Selain itu, beberapa fasilitas dijamin oleh Undang-Undang dijamin kerahasiaan dan penghapusan beberapa sanksi terhadap wajib pajak.