Pemkab Akan Tertibkan Minimarket Yang Tak Berizin
Pemerintah Kabupaten Tuban akan menertibkan Minimarket yang tidak berizin. Penertiban dilakukan lantaran banyaknya toko modern yang mulai menjamur di Kabupaten yang berjuluk Bumi Wali.
Pemerintah Kabupaten Tuban akan menertibkan Minimarket yang tidak berizin. Penertiban dilakukan lantaran banyaknya toko modern yang mulai menjamur di Kabupaten yang berjuluk Bumi Wali.
Upaya Pemerintah Kabupaten Tuban dalam menyukseskan program swasembada daging, terutama daging sapi menunjukkan gairah positif. Akan tetapi, dari pihak perbankan justru kurang berperan membantu peternak dalam urusan kredit usaha.
Melintas di perbatasan Kecamatan Jatirogo dan Kecamatan Bangilan. Tepatnya di Jalan Jatirogo-Bojonegoro Kilometer 41, pepohonan rindang nan sejuk menjadi pemandangan yang selalu menemani perjalanan kita.
Pelayanan prima haruslah dimiliki oleh setiap instansi pemerintahan, agar bisa memberikan kepuasan bagi masyarakatnya. Seperti yang kita ketahui bahwasanya setiap memberikan pelayanan tak kurang masyarakat selalu mengeluhkan tentang lamanya pelayanan hingga sampai proses selesai.
Seiring pertambahan penduduk setiap tahunnya, berpengaruh akan tingkat kebutuhan hunian. Oleh karena itu developer atau pengembang perumahan memprediksi antara jumlah dan harga rumah, ke depan akan mengalami kontradiksi.
Penjualan rumah pada beberapa developer atau pengembang di Tuban diominasi oleh type 36.
Usaha pembuatan rak almari dari aluminium yang berada di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, omzetnya mencapai Rp2 juta perbulan.
Sekolah Dasar Negeri(SDN) Kembangbilo 02 yang terletak di Desa Kembangbilo, kecamatan/Kabupaten Tuban saat ini memiliki total 26 murid.
Pupuk merupakan salah satu kebutuhan yang sangat diperlukan bagi petani. Terlebih pupuk dapat memberikan manfaat bagi kesuburan tanah, sehingga tanaman yang ditanam pun juga akan ikut sehat akibat adanya pemupukan. Meski demikian, saat ini petani mengeluhkan minimnya distribusi pupuk subsidi.
Dalam pendirian minimarket di Kabupaten Tuban, lagi-lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, ditilap oleh pengusaha dalam izin bangunan maupun izin operasionalnya. Sebab regulasi pendirian minimarket, yang syarat minimal pendirian jaraknya harus 500 Meter dari pasar tradisional, tak dihiraukan.