Pemkab Tak Serius Taati Regulasi Pendirian Minimarket

Reporter: Ahmad Syahid

blokTuban.com - Dalam pendirian minimarket di Kabupaten Tuban, lagi-lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, ditilap oleh pengusaha dalam izin bangunan maupun izin operasionalnya. Sebab regulasi pendirian minimarket, yang syarat minimal pendirian jaraknya harus 500 Meter dari pasar tradisional, tak dihiraukan.

Saat ini banyak di jumpai minimarket yang masih berdiri bebas di area yang sangat berdekatan dengan pasar, bahkan berhadap-hadapan. Seperti minimarket yang berada di depan pasar Bangilan dan pasar Merakurak. Otomatis dari segi jarak ini sudah melanggar, namun tampaknya ini masih sebatas formalitas belaka. Pasalnya, pemerintah tidak menyikapi ini dengan cepat. Padahal, pihaknya selaku pengambil kebijakan sudah mengetahui pengaduan ini.

Hal inilah yang disayangkan pedagang setempat, salah satunya Zakiyanto (32), dirinya mempertanyakan peran dan ketegasan pemerintah dalam menaati regulasi yang telah ada.

"Buktinya minimarket tersebut beroperasi bebas sejak lama, kan jaraknya sangat dekat," ucap pria penjual di pasar Bangilan tersebut.

Ketika Plt. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban, Hery Prastiyo dikonfirmasi blokTuban.com, pihaknya mengharuskan tertib persyaratan berdirinya minimarket yang minimal 500 meter. Namun ketika disinggung adanya minimarket yang sudah operasi, pihaknya malah melempar masalah ini ke Dinas Perekonomian.

"Karena BPPT baru, jadi kalau minimarket yang di depan pasar bangilan dan Merakurak itu dulu masih wewenang Dinas Koperasi," ujarnya kepada blokTuban.com.

Kemudian saat Kepala Dinas Koperasi dan Pariwisata, Farid Ahmadi dikonfirmasi, pihaknya akan mengeceknya lagi, sebab sangking banyaknya perizinan minimarket di Kabupaten Tuban yang terindikasi bodong.

"Kalau benar izinya sudah ada, maka akan kami tinjau, sebab benar-benar melanggar, selanjutnya akan kami tertibkan" tuturnya kepada bT, sebutan blokTuban.com. [hid/mu]