Beban Pengecer LPG 3 Kg Usai Berstatus Subpangkalan
Pemerintah bergerak cepat dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat terkait perubahan tata kelola penjualan gas subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Pemerintah bergerak cepat dalam merespons dinamika yang terjadi di masyarakat terkait perubahan tata kelola penjualan gas subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengevaluasi kebijakan penyaluran subsidi energi, mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kilogram, dan listrik, untuk memastikan subsidi ini tepat sasaran.
Selama tujuh tahun terakhir, konsumsi komoditas energi LPG secara ajek merangkak naik. Melesat hingga 2,9 juta metrik ton (MT), Senin (22/1/2024).
Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan target subsidi energi sebesar Rp186,9 triliun dengan rincian Rp113,3 triliun subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG), serta Rp73,6 triliun untuk subsidi listrik.
Sampai tahun 2025 Pembangunan jaringan gas kota (Jargas) untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban masih belum nampak.
BBM Bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Menteri Energi dan Sumbedaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta para pelaku industri untuk menggunakan solar non subsidi. Hal itu disampaikan menteri saat Pertamina, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan BPH Migas meninjau beberapa SPBU di wilayah Kota Bengkulu.