Sembilan Tips Aman Berkendara Saat Hujan
Hujan mulai turun kembali di bulan Oktober 2022. Khususnya di Kabupaten Tuban, hujan lebih sering turun sore hingga malam hari, Senin (24/10/2022).
Hujan mulai turun kembali di bulan Oktober 2022. Khususnya di Kabupaten Tuban, hujan lebih sering turun sore hingga malam hari, Senin (24/10/2022).
Operasi Zebra Semeru 2022 yang dilaksanakan pada 3-16 Oktober telah selesai. Di wilayah Kabupaten Tuban berdasarkan catatan Lantas Polres Tuban terdapat ratusan ribu pelanggar yang terdeteksi.
Seorang karyawan koperasi asal Kabupaten Tuban meninggal dunia terlindas truk di Jalan Jatirogo – Bojonegoro tepatnya di Desa Kedungjambangan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban sekitar pukul 08.30 Wib, Selasa (18/10/2022).
Bagi pengguna jalan di Kabupaten Tuban tentunya sudah tidak asing lagi dengan garis kotak kuning berukuran besar. Kotak kuning atau yang biasa disebut Yellow Box Junction (YBJ) diantaranya terdapat di depan Mapolres Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban, Senin (17/10/2022).
Sebuah kecelakaan lalu lintas bisa terjadi di mana saja dan disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu penyebab dari kecelakaan ialah kurang waspadanya sebuah kendaraan saat keluar dari sebuah gang menuju jalan utama.
Mulai hari ini 3 Oktober 2022, petugas Lantas Polres Tuban mulai menggelar operasi zebra semeru tahun 2022. Razia yang berlangsung 14 hari sampai 16 Oktober 2022 tersebut, berlangsung secara offline dan online.
Kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tuban di bulan September 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dengan pada bulan Agustus 2022. Pada September 2022 terdapat 151 kejadian kecelakaan dengan perincian luka ringan 190 orang, luka berat 3 orang, dan meninggal dunia 19 orang.
Satlantas Polres Tuban telah membuka lokasi latihan tes Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kecamatan Grabagan mulai awal pekan ini. Dalam latihannya, petugas menjamin tidak ada pungutan biaya, Rabu (28/9/2022).
Djuki (58), pemotor asal Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban harus tewas di Jalan Pantura Tuban, Senin (26/9/2022).
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak bagi seseorang yang ingin berkendara di jalan umum. Dengan surat tersebut, seorang pengendara sudah memiliki kelayakan untuk mematuhi rambu lalu lintas.