Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban membentuk dua pos untuk menerima aduan dan laporan dari masyarakat, terkait tabrakan dua kapal besar di perairan laut di sisi utara Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dua kapal besar bertabrakan di laut utara subuh tadi, Sabtu (19/11/2016).<br /><br />Tabrakan terjadi sekira pukul 04.00 pagi. Informasi yang diterima blokTuban.com, dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada titik kordinat 06.33.03.5/112 derajat, 09 derajat, 08 derajat. Melibatkan MV THAISON 4 bendera Vietnam Gt 8216 aimo 9370587 dengan jumlah ABK 22 orang dari warga negara Vietnam dengan kapal motor Mulya Sejati (nelayan) asal Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan jumlah Anak Buah Kapal sebanyak 27 orang.
Dua kapal besar dikabarkan bertabrakan di laut utara subuh tadi, Sabtu (19/11/2016). Yakni MV Tayson4 yang membawa muatan tapioca dari Thailand menuju Surabaya dan kapal KM Mulya Sejati. Tragedi itu terjadi di titik cordinate 06-33.10 S/112-0917 E, atau berada di sisi utara perairan Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Laporan kapal pecah yang dialami Suraji, warga Desa Boncong, Kecamatan Bancar telah diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Selasa (4/10/2016).
Kapal tongkang beserta tug boadnya terdampar di kawasan tanjung Awar-awar, tepatnya di pantai Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kapal pengangkut batu bara tersebut, terdampar di Tuban sejak Senin (15/8/2016) sore kemarin.
Kapal bantuan pemerintah melalui dana hibah yang diberikan kepada salah satu Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Bulu Kecamatan Bancar kini nasibnya diambang batas atau tidak jelas. Ketidak jelasan itu dikarenakan Kapal bernama KM.Garuda tersebut telah ditahan oleh otoritas Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kesadaran nelayan atau pemilik kapal belum sepenuhnya ada. Lantaran masih ada sekitar 16 persen kapal di Tuban berukuran di bawah 7 Gross Tone (GT) belum mengantongi pas kapal.
Lantaran Kabupaten Tuban tidak memiliki sayhabandar sendiri, acap kali pembuatan pas kapal atau surat kelegkapan kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT) selama ini dilkaukan secara individu. Namun, mulai saat ini pembuatan pas kapal dapat dilakukan secara kolektif melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban.
Berdasarakan Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), disebutkan pas kapal berlaku lima tahun.