Kapal Penarik Tongkang Terdampar Satu Bulan
Kapal Tagbut (penarik tongkang) tampak terdampar di pantai pelabuhan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin, 27 Maret 2017.
Kapal Tagbut (penarik tongkang) tampak terdampar di pantai pelabuhan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin, 27 Maret 2017.
Kapal Tagbut penarik tongkang bermuatan batu bara terdampar di perairan Pantai Tuban, tepatnya di Desa Temaji, Kecamatan Jenu.
Ombak besar yang terjadi akhir-akhir ini, membuat nelayan harus lebih berhati-hati. Pasalnya, gelombang besar itu bisa sewaktu-waktu menggulingkan ataupun memecahkan kapal.
Satu jenazah Anak Buah Kapal (ABK) KM Mulya Jati Ditemukan. Jenazah tersebut ditemukan di dalam jaring saat diangkat oleh Tim SAR dari Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Brondong.
Sebanyak 12 ABK KM Mulya Jati yang belum ditemukan terus dilakukan pencarian oleh Tim SAR. Pencarian dilakukan sejak pertama kecelakaan terjadi, Sabtu (19/11/16).
Pencarian 12 ABK KM Mulya Jati segera berakhir. Dihentikannya pencarian korban tersebut berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Korban yang belum ditemukan itupun hingga kini terus dilakukan pencarian oleh tim SAR yang terdiri dari TNI AL, BPBD, KPLP, Polair dan Basarnas.
Memasuki hari kelima pencarian korban ABK kapal KM Mulya Jati, Rabu (23/11/2016), tim SAR masih terus melakukan upaya untuk menemukan 12 korban yang belum ditemukan.
Hingga Selasa (22/11/16) sore, pencarian 12 korban Anak Buah Kapal (ABK) KM Mulya Jati tidak membuahkan hasil. Pencarian yang dilakukan oleh Tim SAR itu harus pulang dengan tangan kosong.
Beberapa benda berhasil ditemukan di perairan laut Tuban, tepatnya di sekitar utara pantai Kecamatan Palang.<br /><br />Benda berupa jaring tangkap, tali, terpal dan alat carok ikan itu ditemukan di sekitar lokasi kapal Gagak Rimang milik ExxonMobil Cepu Limited.
<div>Pencarian ke 12 korban ABK Kapal nelayan KM Mulya Jati terus dilakukan. Bahkan, pencarian akan diperluas dari lokasi titik pertama bangkai kapal nelayan tradisional tersebut.</div>