Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Surat Izin Kapal atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting bagi para nelayan. Oleh sebab itu, Dinas Perikanan dan Peternakan (DPP) Tuban membuka pendaftaran kapal secara online.
Dibukanya pendaftaran secara online untuk mempermudah para nelayan mendapatkan STNK bisa didapat jika nelayan mendaftarkan nama kapalnya di DPP Kabupaten Tuban.
"Untuk mendapatkan STNK kapal, minimal nelayan harus mendaftarkan nama kapalnya. Karena saat ini nama kapal yang terdaftar tidak boleh sama," ungkap Kepala DPP Tuban, M. Amenan.
Ia menjelaskan, untuk proses identifikasi nama kapal dan nomor kapal tersebut merupakan wewenang dari DPP. Sedangkan untuk pengurusan STNK, ukuran kapal dan lain-lain merupakan wewenang Kementerian Perhubungan.
"Kami mencoba semua kapal dapat teridentifikasi secara online, sehingga saat di laut kapal tersebut bisa dilacak," kata Amenan.
Amenan menjelaskan, keuntunganya dengan teridentifikasinya nama kapal secara online untuk membantu serta mempermudah proses perizinan di tahap selanjutnya.[hud/col]
Ingin Dapatkan STNl, Nelayan Harus Daftarkan Nama Kapal
5 Comments
1.230x view