Grebek Judi Remi, Petugas Tangkap Dua Pelaku
Petugas kepolisian dari Polsek Soko, Polres Tuban melakukan penggerebekan tempat perjudian remi di teras rumah milik Karnoto, Dusun Bulung, Desa Nguruhan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Petugas kepolisian dari Polsek Soko, Polres Tuban melakukan penggerebekan tempat perjudian remi di teras rumah milik Karnoto, Dusun Bulung, Desa Nguruhan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Petugas kepolisian Polsek Plumpang menangkap kawanan kelompok pejudi yang berada di Desa Klotok, Kecamatan setempat, saat berjudi di sebuah warung milik warga, Kamis (11/1/2018), malam.
Polsek Rengel, Polres Tuban, berhasil menangkap tiga pelaku judi jenis Kyu-kyu. Kali ini penangkapan tersebut tepat pada sepuluh malam terakhir Bulan Ramadhan, Kamis (15/6/2017).
Bertepatan dengan bulan suci Ramadan, Polsek Grabagan, Polres Tuban berhasil melakukan tangkap tangan kepada tiga orang pelaku judi dadu atau upyuk, Kamis (8/6/2017) yang lalu.
Polres Tuban telah mengungkap 12 kasus perjudian selama Ramadan kali ini. Penindakan kasus tersebut untuk menciptakan suasana kondusif saat pelaksanaan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Unit Reskrim Polsek Semanding telah membekuk bandar judi dadu yang beraksi di komplek pemakaman umum Dusun Djarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Seorang perempuan berinisial MJT (38), warga Dusun Krajan, Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban.
Seorang pelaku judi berjenis glundungan asal Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, YM (44) berhasil dibeku Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tuban.
Acap kali tradisi sedekah bumi atau nyadran disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan hal negatif seperti berjudi. Tidak sedikit pula pelaku berhamburan lari tunggang langgang saat Polisi datang mencegah kegiatan haram tersebut.
Pengecer judi Totoan Gelap (Togel), SRJ (60), warga Kecamatan Kenduruan, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah mendapat vonis hukuman tetap delapan bulan dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban.