Skip to main content

Category : Tag: Jaksa


Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Puluhan Ribu BB, Ada Sabu, Handphone hingga Magic Com

Kejaksaan Negeri Tuban musnahkan puluhan ribu barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana ringan (Tipiring) di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (24/6/2024). Adapun BB yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan November 2023 hingga Mei 2024.

Jaksa Tuban Jadi Kawan di 53 Sekolah

Terhitung bulan Januari hingga akhir Maret 2024, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan kunjungan ke 53 sekolah di wilayah hukumnya, terdiri dari 42 SD dan 11 SMA/SMK.

Blok Tuban TV

Kejaksaan Tuban Sidik Dugaan Korupsi BUMDP PT Ronggolawe Sukses Mandiri

Armen menuturkan selain memintai keterangan dari beberapa pihak, Kejari Tuban juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan BUMD RSM. Hasilnya ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan BUMD RSM.

Dugaan Korupsi APMD Tuban

Diskominfo-SP Tuban Digeledah Kejari, Arif Handoyo Tak Ada di Tempat

Sebelum akhir tahun 2023, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tuban tahun anggaran 2021. Salah satu upayanya menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) di Jalan Mastrip pada 19 Oktober 2023.

Periksa 50 Orang, Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin APMD Tuban Naik Level Penyidikan

Usai memeriksa 50 orang lebih, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) naik level ke tahap penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Armen Wijaya mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan oleh tim penyelidik telah menemukan adanya mens rea, atau perbuatan melawan hukum.

Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kades di Tuban Tertunda, Penyebabnya Dari Pihak Kejaksaan Negeri Tuban?

Terduga kasus korupsi APBDes Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu (3/5/2023) lalu. Gugatan perkara yang dilayangkan yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka Kades Bunut. Namun, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Kades Bunut itu diputus oleh pihak pengadilan batal, sebab dari pihak termohon yang hadir tidak memiliki kelengkapan legal standing.