Nikah dan Rujuk di KUA Gratis
Masyarakat kini bisa senang dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2014 tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Kemenag), hal tersebut merupakan perubahan atas PP No.47 Tahun 2004. Dengan diberlakukannya PP tersebut maka biaya nikah ataupun rujuk tidak dipungut biaya alias gratis.