Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Status tanah hak wakaf setiap tahun bertambah. Terhitung, tiga tahun terakhir sertifikat tanah hak wakaf di Kabupaten Tuban pula mengalami peningkatan.
Data yang dihimpun blokTuban.com dari data Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama pada tahun 2013 hingga tahun 2015 menunjukkan selisih peningkatan sertifikat tanah hak wakaf. Berturut-turut, jumlah sertifikat hak wakaf yaitu 136, 229 dan 933.
"Tanah wakaf perlu memiliki sertifikat, supaya tidak terjadi penggugatan oleh pihak lain," kata Kepala Penyelenggara Syariah dari Kementrian Agama Tuban, Umi Kulsum.
Diketahui, pentingnya masyarakat mengerti akan sertifikat tanah hak wakaf telah dilakukan sosialisasi perwakafan tanah. Sosialisasi di berikan melalui segenap pemerintah kecamatan masing-masing.
Pembuatan sertifikat tanah, menurut Umi seperti halnya pembuatan serftifikat tanah pada umumnya. Hanya saja, sertifikat tanah hak wakaf melibatkan nazir atau pihak penerima harta benda wakaf.[dwi/ito]
Tiga Tahun Terakhir Sertifikat Tanah Hak Wakaf Bertambah
5 Comments
1.230x view